Mungkin ini sangat menyakitkan hati dan juga sangat meyayat perasaan. Aku bingung harus mulai dari mana untuk bercerita. Sebab begitu banyak kasus yang tengah dihadapi oleh keluargaku, entah itu dari keluargaku sendiri maupun dari keluarga istriku. Istriku adalah anak pertama dari Ayah (sebut saja Prawiro), namun Ibu dari istri saya telah memiliki anak, sebelum menikah dengan Prawiro. Anak yang di bawa oleh ibu Istri saya dapat juga disebut saudara se-ibu, namun lain bapak. Atau dengan kata lain saudari tiri. Saudari tiri dari istri saya ini telah menikah dan memiliki 3 anak. Namun dalam menjalankan peran sebagai ibu, dia terbentur dengan waktu dan juga kesempatan. Dengan kata lain dapat juga disebut agak kuwalahan mengurusi ketiga anaknya.
Singkat cerita, kakak tiri istri saya ini menitipkan anak yang ketiga kepada bibinya yang berada di kampung. Sebab dia agak kuwalahan mengurusi ketiga anaknya. Selain ketiga anaknya lumayan bandel, mereka terpaut hanya sekitar setahun umurnya. Bayangkan saja, anak yang pertama baru berumur 5 tahun telah memiliki 2 adik. Ini di karenakan kakak tiri istri saya ini tidak ikut progam KB. Dikarenakan kuwalahan mengurusi ketiga anaknya ini maka anak yang terakhir dititipkan kepada bibinya yang berada di kampung.
Dalam penitipan itu sempat saya dengar penjanjian antara saudari tiri istri saya dengan bibinya, bahwa penitipan ini bukanlah diserahkan sepenuhnya hak asuh terhadap anak tersebut. Tetapi bila anak tersebut telah menginjak anak-anak (seumuruan 5 tahunlah), maka sang orang tua berhak atas pengasuhan selanjutnya. Dan yang saya tahu memang begitulah perjanjian awal yang saya ketahui.
Waktu berlalu dan berganti. Tahun telah berubah demi tahun, dan sudah 3 tahun tidak ada kejadian yang ganjil dalam pengasuhan anak tersebut. Sebab dalam pengasuhan tersebut sang ibu kandung memang sering datang untuk sekedar menengok ataupun melepas rindu ibu terhadap anak. Selain itupula dari sang pengasuh memang tidak menginginkan anak tersebut tidak lupa akan orang tua yang asli. Walaupun anak tersebut sedikit kaku bila disapa oleh mamanya ataupun oleh papanya. Namun begitu sang bibi tetap mengenalkan kepada anaknya bahwa mereka itu adalah orang tua kandungnya. Akan tetapi karena sang anak masih kecil, maka selalu saja anak tersebut menangis bila didekati oleh kedua orang tuanya.
Selain usaha yang dilakukan kedua orang tuanya, anak tersebut kadang dibawa ke rumah kedua orang tuanya, guna temu kangen dengan para kakek dan neneknya. Memang segala usaha telah dilakukan untuk kebaikan anak tersebut. Tapi yang namanya anak kecil, tentu saja maunya kepada yang merawat, atau mau ke bibinya.
Sudah 3 tahun lamanya tidak ada masalah dalam merawat anak tersebut. Tetapi saat kedua orang tuanya hendak mengambil anak tersebut barulah terjadi kejadian yang saya rasa kurang enak untuk didengarkan. Ternyata sang bibi sedikit kurang puas dengan keputusan yang sepihak dari orang tua kandung anak tersebut. Memang ini baru berjalan 3 tahun, namun orang tua kandung anak tersebut menginginkan hak asuh terhadap anak tersebut. Saya sendiri agak bingung dengan perilaku bibinya yang tidak setuju dengan keputusan orang tua kandung anak tersebut.
Apakah bibi ini menginginkan pengasuhan yang terus-menerus, atau anak tersebut telah dianggap sebagai anak sendiri dan tidak akan melepaskan anak tersebut kepada siapapun?. Apalagi sang orang tua kandung dari anak tersebut telah jauh hari mengabari bibinya perihal pengambilan hak asuh anak ini. Tetapi nampaknya bibinya kurang puas dengan sikap yang diambil sepihak ini. Mungkin karena belum selesai perjanjian yang menginginkan bibinya mengasuh selama 5 tahun. Sungguh drama yang hebat, dalam benak saya mengatakan demikian.
Sang ibu kandung dari anak tersebut tidak menginginkan adanya pertengkaran terhadap pengambilan hak asuh anak tersebut. Tetapi kata-kata dari sang bibi ini yang membuat sakit hati orang tua kandung tersebut. Sebab tersirat ketidak setujuan atas pengambilan ini. Dan sang ibu kandung dari anak tersebut hanya bisa menangis, sebab tidak menginginkan adanya perpecahan dirinya dengan keluarga (bibinya). Tetapi dia juga dilema, sebab dia sendiri menginginkan hak asuh anak tersebut.
Akhirnya sang ibu kandung ini pun berkonsultasi dengan keluarga yang lain perihal masalah ini. Dan entah apa yang menjadikan kedua orang tua kandung ini mengurungkan niatnya mengambil anak tersebut. Biarpun terasa pilu hatinya mengambil keputusan ini, tetapi kelihatannya mereka mau untuk mengurungkan niatnya mengambil hak asuh terhadap anak tersebut.
Kalau saya menyimpulkan kejadian ini, keduanya salah. Baik itu orang tua kandung maupun sang bibinya. Sebab kalau memang benar perjanjian awal dalam penyerahan anak tersebut menyebutkan kalau sudah 5 tahun, berarti sang kedua orang tua kandungnya bersalah mengingkari perjanjian tersebut. Begitu pula sang bibi harusnya mawas diri. Dia harus paham bahwa anak tersebut bukanlah anak kandung dan harus ikhlas bila akan diambil oleh orang tuanya.
Harapan saya janganlah ini sebagai pemecah hubungan keluarga yang selama ini utuh. Cobalah kedua belah pihak salih mawas diri dan bersabar dalam menghadapi masalah ini. Sebab saya sendiri tidak ingin mencampuri urusan yang bukan urusan saya. Apalagi hubungan keluarga ini telah utuh selama bertahun-tahun. Semoga masalah yang tengah dihadapi kakak ipar saya dengan bibinya cepat selesai dan dapat berdamai.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar