
Hampir setiap hari, saat saya berada di jalan Surabaya pasti menemukan tempat dimana ada orang yang meminta sumbangan unuk pembangunan Masjid atau Mushola. Bahkan permintaannya berada di tengah jalan raya yang secara tidak langsung dapat mengganggu para pengguna jalan raya. Apalagi bila tempat para peminta sumbangan pembangunan itu berada di jalan yang rawan macet, pasti bisa berpengaruh dengan lalu lintas jalan. Dan ternyata permintaan sumbangan di jalan raya itu melanggar Fatwa MUI yang mengharamkan meminta sumbangan di jalan raya.
Walaupun MUI surabaya belum mengeluarkan Fatwa Haram tentang pemungutan sumbangan di jalan raya, tetapi MUI Kabupaten Sampang dan MUI Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan Fatwa Haram pemungutan sumbangan di jalan raya. Namun ketua MUI Jawa Timur telah membenarkan Fatwa tersebut. Fatwa haram yang dikeluarkan MUI Sampang sudah sesuai dengan hasil musyawarah Ulama Kabupaten Sampang. Karena praktik pungutan sumbangan di jalan raya sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas apalagi dengan memberikan penghalang di jalan raya.
Bahkan Fatwa haram ini sudah seharusnya dikeluarkan oleh MUI di daerah yang banyak ditemui praktik mencari sumbangan di daerahnya masing-masing. Justru daerah lain perlu meniru langkah tegas yang dilakukan MUI Sampang supaya tercipta ketertiban di jalan bukan tidak mungkin dengan memasang penghalang di jalan untuk meminta sumbangan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dan Fatwa ini tidak hanya diperuntukkan untuk sumbangan pembangunan Masjid atau Mushola saja, melainkan untuk sumbangan/bantuan bencana alam juga.

Sekarang mari kita kaji kenapa MUI di daerah Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pasuruan mengeluarkan Fatwa Haram meminta sumbangan di jalan raya. Sebab MUI pasti tidak asal-asalan dalam mengeluarkan Fatwa Haram.
Yang pertama, dengan meminta sumbangan di jalan raya, maka ini sangat mengganggu para pengguna jalan raya. Dan secara tidak langsung dapat mengakibatkan kemacetan atau dengan terganggunya konsentrasi pengguna jalan bisa terjadi kecelakaan. Bukankah jalan itu dibuat untuk kelancaran transportasi? Maka dengan adanya pemungutan sumbangan di tengah jalan, transportasi menjadi tidak lancar. Dan mengganggu fungsi utama itu sangan dilarang oleh agama?
Yang kedua, dengan adanya pemungutan sumbangan di jalan raya dapat menimbulkan penilaian negatif bagi para pengguna jalan. Penilaian negatif ini sangat beraneka ragam, salah satunya adalah menimbulkan penilaian kaum Muslim (untuk sumbangan pembangunan masjid) itu miskin sehingga menjadi pemina-minta di jalan raya. Bahkan pernah teman saya yang mengatakan bahwa pemungutan sumbangan di jalan raya itu tidak bisa dipertanggung jawabkan secara moral. Temanku menganggap dana sumbangan itu sebagian untuk kepentingan pribadi para pemungaut sumbangan. (Semoga saja penilaian temanku itu salah. Allahuma Amin...)
Itulah sedikit gambaran tentang Fatwa MUI Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pasuruan tentang haram meminta sumbangan di jalan raya yang juga di-amini oleh MUI Propinsi Jawa Timur. Kini semua dikembalikan kepada pembaca semua dalam menyikapi Fatwa MUI itu. Anda akan ikut meng-amini Fatwa MUI dengan mengamalkan Fatwa tersebut, atau menganggap Fatwa tersebut kurang tepat atau kurang pas dengan pemikiran anda. Up to You deh :D

Tidak ada komentar:
Posting Komentar