Terkadang kita tidak menyadari akan bahaya kereta api yang setiap hari melintas pada jalur kereta api yang berseberangan dengan jalan raya. Padahal sudah ada aturan yang menegaskan bahwa jalannya kereta api wajib didahulukan, dari pada kendaraan darat lainnya.
Sesuai pasal 64 dan 65 pada PP 43/1993 tersebut ditegaskan, setiap pengemudi atau pemakai jalan harus/wajib mendahulukan kereta api. Dari delapan jenis kendaraan, kereta api sendiri menempati urutan pertama dalam urutan/hirarki prioritas kendaraan yang harus didahulukan oleh pengguna jalan. Jenis kendaraan kedua yang wajib didahulukan pengguna jalan setelah KA adalah kendaraan pemadam kebakaran yang tengah bertugas. Ambulans yang tengah mengangkut orang sakit berada pada urutan ketiga, disusul kendaraan penolong kecelakaan lalu lintas pada posisi keempat. Kemudian pada urutan kelima adalah kendaraan kepala negara atau tamu negara; keenam, iring-iringan jenazah; ketujuh, konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat; dan terakhir adalah kendaraan pengangkut barang khusus.
Dari keterangan di atas nampak bahwa kereta api wajib didahulukan. Namun yang nampak dalam gambar di atas jelas sekali bahwa hanya dengan alasan mengejar waktu sering menjadikan kita tidak waspada dan tertib untuk menjalankan aturan perkeretaapian. Kalau sudah terjadi kecelakaan, barulah kita semuannya menyesali kenapa kita tidak tertib pada aturan yang ada.
Gambar ini saya ambil di daerah timur pintu keluar terminal Bungurasih, Surabaya khusus bus AKAP. yang sebelah timurnya jalan menuju ke arah industri SIER. Semoga dengan ini dapat bermanfaat bagi pembaca, dan dapat pula dijadikan renungan kita dalam melewati rel kereta api. WASPADALAH........................


Tidak ada komentar:
Posting Komentar